Minggu, 08 Februari 2009

AD dan ART

AD/ARTANGGARAN DASAR BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

N a m a

Partai ini bernama PARTAI KARYA PERJUANGAN disingkat PAKAR PANGAN.


Pasal 2

Waktu dan Kedudukan

1. PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) didirikan pada tanggal tujuh Juli duaribu tujuh (7-7-2007) di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

2. PARTAI KARYA PERJUANGAN berkedudukan di Jalan Buncit Raya 9B, Jakarta Selatan 12740, Indonesia.

BAB II

SIFAT, ASAS, dan JATI DIRI


Pasal 3

S i f a t

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) bersifat nasional tetapi otonom pada tingkatan kedaerahan, mandiri, dan terbuka bagi setiap warga negara dari segenap potensi keanekaragaman bangsa Indonesia serta tidak diskriminatif.


Pasal 4

A s a s

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) berasaskan Pancasila.


Pasal 5

Jati diri

Jati diri PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN)

adalah Nasionalis, Demokratis, mengedepankan musyawarah untuk mufakat, persamaan hak, mengutamakan kerja dan karya, serta berkeadilan.


BAB III

KEDAULATAN


Pasal 6.

Kedaulatan partai ada ditangan anggota, dilaksanakan sepenuhnya secara Musyawarah.

BAB IV

FUNGSI, TUJUAN, dan LANDASAN PERJUANGAN


Pasal 7

F u n g s i

1. Sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat dalam membangun jati diri bangsa agar memahami dan -sadar serta bertanggungjawab terhadap hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara.

2. Sebagai wadah pembinaan kader pemimpin bangsa diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Sebagai mediator komunikasi dan partisipasi politik seluruh elemen bangsa, dan juga sebagai pengemban amanah rakyat dalam pembangunan nasional.

4. Sebagai wadah perjuangan dengan karya nyata dalam mengeja-wantahkan amanat penderitaan rakyat atas dasar prinsip keadilan, demokrasi, dan penegakan hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Pasal 8

Tujuan

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) bertujuan :

1. Mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

2. Memperjuangkan terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemajemukan masyarakat (Bhinneka Tunggal Ika) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi dengan menegakkan kedaulatan rakyat menuju terciptanya cita-cita luhur bangsa kehidupan rakyat yang adil, makmur dan sejahtera.


Pasal 9

Landasan Perjuangan

Karya Lokal dalam otonomi daerah dengan semangat Perjuangan Nasional.


BAB V

KEANGGOTAAN


Pasal 10

Anggota PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) adalah warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela bersedia menjadi anggota serta tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA


Pasal 11

Setiap Anggota berkewajiban :

1. Menjunjung tinggi nama baik, harkat, dan martabat partai.

2. Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan, Ketetapan, Keputusan, dan disiplin partai.

3. Aktif melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan partai.


Pasal 12

Setiap Anggota mempunyai Hak :

1. Hak bicara dan hak suara.

2. Hak memilih dan dipilih.

3. Hak membela diri dan mendapatkan perlindungan.


Pasal 13

Hak Anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga partai.


BAB VII

STRUKTUR PARTAI DAN WEWENANG PIMPINAN


Pasal 14

Struktur PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) terdiri dari Tingkat Nasional, Tingkat Propinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan, Tingkat Kelurahan/Desa, dan masing-masing secara berjenjang dipimpin oleh; Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Dewan -Pimpinan Propinsi (DPP), Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK), Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC), Pimpinan Keluruhan/Desa (PK/PD).


Pasal 15

1. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) adalah Badan Pelaksana tertinggi partai ditingkat nasional.

2. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berwenang ;

a. Menentukan kebijakan partai ditingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, serta Peraturan Partai lainnya dengan memperhatikan -aspirasi dan sifat otonomi partai didaerah.

b. Mengesahkan komposisi personalia Dewan Pimpinan Propinsi (DPP).

c. Melakukan pelantikan Dewan Pimpinan Propinsi (DPP).

3. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) berkewajiban ;

a) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional, Rapat Kerja Nasional, serta Peraturan Partai lainnya;

b) Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.

4. Kepengurusan DPN disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh) persen keterwakilan perempuan.


Pasal 16

1. Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Propinsi;

2. Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) berwenang ;

a. Menentukan kebijakan didaerah tingkat propinsi -sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Propinsi, Rapat Pimpinan -- dan Rapat Kerja, baik nasional maupun daerah propinsi serta Peraturan Partai lainnya;

b. Mengesahkan komposisi personalia Dewan Pimpinan

Kabupaten/Kota;

c. Melakukan pelantikan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK).

3. Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) berkewajiban ;

a. Melaksanakan segala Ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Propinsi.

4. Kepengurusan DPP disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh) persen keterwakilan perempuan.


Pasal 17

1. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Kabupaten/Kota;

2. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) berwenang ;

a. Menentukan kebijakan didaerah tingkat kabupaten/kota sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, baik propinsi maupun kabupaten/kota, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Mengesahkan komposisi personalia Dewan Pimpinan Kecamatan;

c. Melakukan pelantikan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC).

3. Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) berkewajiban ;

a. Melaksanakan segala Ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kabupaten Kota.

4. Kepengurusan DPKab disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh) persen keterwakilan perempuan.


Pasal 18

1. Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Kecamatan;

2. Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) berwenang;

a. Menentukan kebijakan didaerah tingkat Kecamatan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Kecamatan, Rapat Pimpinan -dan Rapat Kerja, baik Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Mengesahkan komposisi personalia Pimpinan Kelurahan/Desa;

c. Melakukan pelantikan Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD).

3. Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) berkewajiban;

a. Melaksanakan segala Ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Rapat Pimpinan dan Rapat -Kerja, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan.


Pasal 19

1. Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) adalah badan pelaksana partai pada wilayah koordinasi kerja Kelurahan/Desa;

2. Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) berwenang ;

a. Menentukan kebijakan ditingkat Kelurahan/Desa sampai tingkat Unit dan Sub Unit sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Kelurahan/Desa, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, baik Kecamatan maupun Kelurahan/Desa, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Mengesahkan komposisi personalia Pimpinan Unit Rukun Warga;

c. Melakukan pelantikan Pimpinan Unit Rukun Warga.

3. Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) berkewajiban ;

a. Melaksanakan segala Ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Propinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Kelurahan/Desa, Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja, serta Peraturan Partai lainnya;

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kelurahan/Desa.


BAB VIII

DEWAN PENASEHAT


Pasal 20

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) memiliki Dewan Penasehat mulai tingkat Nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.


Pasal 21

1. Dewan Penasehat merupakan badan yang memberikan pertimbangan, pengarahan, petunjuk, saran, dan nasehat;

2. Kedudukan, struktur, tugas, wewenang, dan tanggungjawab Dewan Penasehat diatur lebih lanjut -dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 22

1. Musyawarah dan Rapat partai terdiri dari;

a. Musyawarah Nasional (MUNAS);

b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB);

c. Musyawarah Propinsi (MUSPROP);

d. Musyawarah Propinsi Luar Biasa (MUSPROPLUB);

e. Musyawarah Kabupaten/Kota (MUSKAB/MUSKOT);

f. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/MUSKOTLUB);

g. Musyawarah Kecamatan (MUSCAM);

h. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (MUSCAMLUB);

i. Musyawarah Kelurahan/Desa (MUSKEL/MUDES);

j. Musyawarah Kelurahan/Desa Luar Biasa (MUSKELLUB/MUDESLUB

2. Rapat-Rapat partai terdiri dari ;

a. Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS);

b. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);

c. Rapat Kerja Propinsi (RAKERPROP);

d. Rapat Kerja Kabupaten/Kota

(RAKERKAB/RAKERKOT);

e. Rapat Kerja Kecamatan (RAKERCAM);

f. Rapat Kerja Kelurahan/Desa

(RAKERKEL/RAKERDES);

g. Rapat-rapat lain sesuai dengan jenjangnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

3. Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi partai, diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang ;

a. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai;

b. Menetapkan Program Umum partai;

c. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Nasional (DPN);

d. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formateur dan 8 (delapan) Orang Anggota Formateur;

e. Menetapkan Dewan Penasehat;

f. Menetapkan Keputusan-Keputusan lainnya.

4. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Dewan Pimpinan Nasional melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN) tidak dapat melaksanakan amanat -Musyawarah Nasional;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) kepada Dewan Penasehat.

5. Rapat Pimpinan Nasional diadakan bila diperlukan atas undangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan berwenang mengambil Keputusan-Keputusan kecuali yang menjadi wewenang Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) point a, b, c, d dan f pasal ini;

6. Musyawarah Propinsi diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun dan berwenang:

a. Menetapkan Program Kerja partai ditingkat propinsi;

b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Propinsi (DPP);

c. Memilih Ketua/Ketua Formatur dan 6 (enam) orang Anggota Formatur;

d. Menetapkan Keputusan-Keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

7. Musyawarah Propinsi Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Propinsi, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Provinsi;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah

Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) kepada Dewan

Penasehat.

8. Musyawarah Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 5 (lima) tahun sekali dan berwenang ;

a. Menetapkan Program Kerja partai tingkat Kabupaten/Kota;

b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK);

c. Memilih Ketua/Ketua Formateur dan 4 (empat) Orang Anggota Formateur;

d. Menetapkan Keputusan-Keputusan lainnya dalam batas wewenangnya.

9. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Kabupaten/Kota, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/ atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kabupaten/Kota;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) kepada Dewan Penasehat.

10. Musyawarah Kecamatan diadakan sedikitnya 5 (lima) tahun sekali dan berwenang ;

a. Menetapkan Program Kerja partai ditingkat Kecamatan;

b. Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan

Kecamatan (DPC);

c. Memilih Ketua/Ketua Formateur dan 4 (empat) Orang Anggota Formateur;

d. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain dalam batas kewenangannya.

11. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Kecamatan, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) melanggar -Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kecamatan;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) kepada Dewan Penasehat.

12. Musyawarah Kelurahan/Desa diadakan sedikitnya 5 (lima) tahun sekali dan berwenang :

a. Menetapkan Program Kerja partai tingkat Kelurahan/Desa;

b. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD);

c. Memilih Ketua/Ketua Formateur dan 2 (dua) Orang Anggota Formateur;

d. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain dalam batas kewenangannya.

e. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain dalam batas kewenangannya (catatan : ditambahkan musyawarah

sampai tingkat unit dan subunit).

13. Musyawarah Kelurahan/Desa Luar Biasa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Kelurahan/Desa, dengan ketentuan ;

a. Diadakan apabila partai menghadapi kondisi darurat atau ihwal kegentingan yang memaksa atau Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD) melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Kelurahan/Desa;

b. Diadakan atas permintaan dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Unit Rukun Warga/Rukun Tetangga kepada Dewan Penasehat.

14. Rapat Kerja Nasional diadakan sedikitnya sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

15. Rapat Kerja Propinsi diadakan sedikitnya sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

16. Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya -sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

17. Rapat Kerja Kecamatan diadakan sedikitnya sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

18. Rapat Kerja Kelurahan/Desa diadakan sedikitnya sekali dalam setahun, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya;

19. Rapat Khusus dapat dilaksanakan dalam situasi dan kondisi dimana partai perlu mengambil langkah-langkah strategis, cerdas dan bijaksana demi kepentingan dan kemajuan partai. Hal ini tertuang dalam Bab XIV pasal 28 Anggaran Dasar -Partai.

Pasal 23

Peserta Musyawarah dan Rapat-Rapat partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Ayat 1 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB X

BADAN KHUSUS DAN LEMBAGA


Pasal 24

1. Dalam menunjang strategi, kebijakan, dan program partai, PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) dapat membentuk Badan khusus dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan;

2. Tatacara pembentukan Badan khusus dan Lembaga di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XI

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 25

1. Musyawarah dan Rapat-Rapat partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah Peserta;

2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara Musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak dimungkinkan maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;

3. Dalam hal Musyawarah untuk mengambil Keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang harus hadir;

4. Khusus perubahan Anggaran Dasar ;

a. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang harus hadir;

b. Keputusan dinyatakan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang harus hadir;


BAB XII

ATRIBUT


Pasal 26

PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) mempunyai atribut yang terdiri dari ;

a. Lambang partai;

b. Panji-Panji;

c. Hymne;

d. Mars partai;

BAB XIII

KEUANGAN


Pasal 27

Keuangan diperoleh dari ; 1. Iuran Anggota; 2. Sumbangan yang tidak mengikat;

3. Usaha-usaha lain yang sah dan dapat dipertanggung - jawabkan.


BAB XIV

ATURAN KHUSUS


Pasal 28

Demi kepentingan partai, mulai dari proses awal pendirian dan konsolidasi sampai meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia, maka ditetapkan aturan khusus sebagai berikut :

1. Memberikan kewenangan kepada Pengurus Harian Dewan Pimpinan Nasional untuk mengambil keputusan dan kebijakan startegis bagi kepentingan partai ke depan melalui Rapat Khusus.

2. Memberikan kewenangan kepada Pengurus Harian Dewan Pimpinan Nasional dalam Rapat khusus untuk menggantikan, maupun menambahkan pengurus demi penyempurnaan dan kemajuan partai.

3. Aturan khusus ini berlaku sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Nasional Partai.


BAB XV PERATURAN PERALIHAN


Pasal 29

Peraturan-Peraturan partai yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak betentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. BAB XVI P E N U T U P


Pasal 30

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Partai.

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI KARYA PERJUANGAN

B A B I

KEANGGOTAAN


Pasal 1

Jenis Keanggotaan

Anggota PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) terdiri dari :

1. Anggota Biasa, yaitu warga negara Indonesia yang -mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN).

2. Anggota Kehormatan, yaitu anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan secara musyawarah, disebabkan karena jasa dan sumbangannya terhadap pengembangan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) demi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Persyaratan Menjadi Anggota

1. Keanggotaan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) bersifat sukarela dan terbuka serta tidak dibatasi jenis kelamin, suku, ras, agama, golongan, dan idiologi.

2. Syarat-syarat untuk menjadi Anggota; Warga Negara Indonesia yang setia pada konsensus dasar bangsa yaitu ; Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.

a. Sepakat menerima dan/atau memahami prinsip-prinsip PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan, serta Program partai.

b. Siap terlibat aktif dalam program dan kegiatan-kegiatan partai.

c. Bersedia membangun dan mengembangkan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) sebagai wadah -berkarya dan berjuang.

Pasal 3

Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban:

1. Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai prinsip partai.

2. Mentaati seluruh keputusan-keputusan Musyawarah partai.

3. Mentaati dan melaksanakan semua keputusan partai, Mengamankan dan memperjuangkan seluruh kebijakan -partai.

4. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan partai.

5. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat partai.

6. Membayar iuran.

Pasal 4

Hak Anggota

Setiap Anggota berhak:

1. Memperoleh perlakuan yang sama dari partai.

2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.

3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus partai.

4. Mendapat informasi tentang perkembangan partai.

5. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pembinaan, pelatihan dan bimbingan dari partai.

6. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PAKAR PANGAN

7. Berpartisipasi dan terlibat aktif dalam kegiatan -yang dilaksanakan oleh partai.

Pasal 5

Disiplin Anggota dan Pengurus

1. Setiap Anggota dan Pengurus PAKAR PANGAN wajib melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan oleh partai.

2. Setiap Pengurus PAKAR PANGAN disetiap tingkatan tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai manapun.

3. Dalam pelaksanaan tugas, baik Anggota maupun Pengurus PAKAR PANGAN berpedoman pada Ketentuan-Ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Program Kerja partai.

4. Setiap Anggota dan Pengurus tidak diperbolehkan menggunakan nama PAKAR PANGAN untuk kepentingan kelompok atau individu diluar kepentingan partai.

Pasal 6

S a n k s i

1. Apabila terjadi pelangaran terhadap disiplin partai sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga, maka sanksi awal yang akan diberikan oleh partai berupa teguran lisan;

2. Apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah -menerima teguran lisan masih melakukan pelanggaran, maka selanjutnya partai akan memberikan teguran secara tertulis;

3. Apabila dalam kurun waktu 3 kali 7 hari sejak dikeluarkannya teguran tertulis tidak diindahkan, maka Anggota atau Pengurus tersebut dikenakan skorsing sampai pada pemecatan yang didasari atas keputusan Rapat Pengurus PAKAR PANGAN.


Pasal 7

Pemberhentian Dan Pemecatan Anggota

Seorang Anggota berhenti karena:

1. Meninggal dunia;

2. Atas permintaan sendiri;

3. Diberhentikan/dipecat.


Pasal 8

Permintaan Berhenti

Permintaan berhenti sebagai Anggota dan/atau Pengurus harus disertai dengan alasan-alasannya, serta secara resmi diajukan kepada Pimpinan PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) pada tingkatannya yang selanjutnya akan mengadakan rapat untuk menerima/menolak permintaan tersebut dan keputusan rapat tersebut harus dilaporkan kepada tingkatan partai diatasnya.


Pasal 9

Pemecatan

1. Pemecatan adalah sanksi PARTAI KARYA PERJUANGAN (PAKAR PANGAN) yang paling tinggi;

2. Dalam memutuskan pemecatan harus dilakukan secara teliti dan sangat hati-hati dengan mendengarkan penjelasan Anggota dan/atau Pengurus yang dijatuhi sanksi serta harus sungguh-sungguh dianalisa sesuai situasi lingkungan serta keadaan dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan berdasarkan prinsip keadilan;

3. Pemecatan Anggota dan/atau Pengurus harus dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus;

4. Anggota dan/atau Pengurus yang dikenakan sanksi diberikan kesempatan membela diri dengan mengajukan usulan pembelaan diri pada partai setingkat diatasnya, dan apabila tidak terbukti bersalah maka partai harus merehabilitasi nama baik yang bersangkutan.


BAB II

K A D E R


Pasal 10

1. Kader adalah tenaga inti penggerak partai disetiap tingkatan berdasarkan kriteria sebagai berikut :

a) Berideologi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kepulauan Republik Indonesia;

b) Berprestasi, berdedikasi, dan loyal pada partai;

c) Berjiwa pemimpin, mandiri, dan mampu mengembangkan diri;

d) Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan kader partai.

2. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam Peraturan Partai.


BAB III

PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 11

Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :

a) Peserta Utusan ;

i) Dewan Pimpinan Nasional (DPN);

ii) Dewan Pimpinan Propinsi (DPP);

iii) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK).

b) Peserta Peninjau ;

i) Dewan Penasehat Nasional;

ii) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia

atas persetujuan Dewan Pimpinan Nasional - (DPN).

2. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara;

b) Hak memilih dan dipilih.

3. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara;

b) Hak dipilih.


Pasal 12

Musyawarah Propinsi

1. Musyawarah Propinsi dihadiri oleh peserta yang --- terdiri dari :

a) Peserta Utusan ;

i) Dewan Pimpinan Propinsi (DPP);

ii) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK). Peserta Peninjau ;

i) Dewan Pimpinan Nasional (DPN);

ii) Dewan Penasehat Propinsi;

iii) Dewan Penasehat Kabupaten/Kota;

iv) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia --Musyawarah Propinsi atas persetujuan Dewan Pimpinan Propinsi (DPP).

2. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara;

b) Hak memilih dan dipilih.

3. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara;

b) Hak dipilih.


Pasal 13

Musyawarah Kabupaten/Kota

1. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :

a) Peserta Utusan ;

i) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK); Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC).

b) Peserta Peninjau ;

i) Dewan Pimpinan Propinsi (DPP);

ii) Dewan Pembina Kabupaten/Kota;

iii) Dewan Pembina Kecamatan;

iv) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia Musyawarah Kabupaten/ Kota atas persetujuan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ).

2. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara.

b) Hak memilih dan dipilih.

3. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara.

b) Hak dipilih.


Pasal 14

Musyawarah Kecamatan

1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh peserta yang --terdiri dari :

a) Peserta Utusan:

i) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC);

ii) Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD).

b) Peserta Peninjau:

i) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK);

ii) Dewan Penasehat Kecamatan;

iii) Penasehat Kelurahan/Desa

iv) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia Musyawarah Kecamatan atas persetujuan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC).

2. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara.

b) Hak memilih dan dipilih.

3. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara.

b) Hak dipilih.


Pasal 15

Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh peserta yang terdiri dari :

a) Peserta Utusan ;

i) Pimpinan Kelurahan/Desa (PK/PD).

ii) Pimpinan Unit Rukun Warga.

b) Peserta Peninjau ;

i) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC).

ii) Penasehat Keluarahan/Desa.

iii) Penasehat Unit Rukun Warga.

iv) Unsur-unsur yang diundang oleh Panitia -- Musyawarah Kelurahan/ Desa atas persetujuan Pimpinan Kelurahan/Desa PK/PD).

1. Peserta utusan adalah peserta yang mendapat mandat tertulis dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara dan hak suara;

b) Hak memilih dan dipilih.

2. Peserta peninjau adalah peserta yang mendapat undangan dan mempunyai hak sebagai berikut :

a) Hak bicara.

b) Hak dipilih.


Pasal 16

Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh :

1. Dewan Penasehat Nasional;

2. Dewan Pimpinan Nasional (DPN);

3. Dewan Pimpinan Propinsi (DPP).


Pasal 17

Rapat Kerja

1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:

a) Dewan Pimpinan Nasional ( DPN );

b) Dewan Penasehat Nasional;

c) Dewan Pimpinan Propinsi ( DPP ).

2. Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :

a) Dewan Pimpinan Propinsi ( DPP );

b) Dewan Penasehat Propinsi;

c) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ).

3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh :

a) Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ).

b) Dewan Penasehat Kabupaten/Kota.

c) Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPC ).

4. Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh :

a) Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPC ).

b) Dewan Penasehat Kecamatan.

c) Pimpinan Kelurahan/Desa ( PK/PD ).

5. Rapat Kerja Kelurahan/Desa dihadiri oleh :

a) Pimpinan Kelurahan/Desa ( PK/PD ).

b) Penasehat Kelurahan/Desa. Pimpinan Unit dan Sub Unit ( PU dan PSU ).

6. Rapat Khusus hanya di hadiri oleh Pengurus Harian.


BAB IV

SUSUNAN DAN WEWENANG PIMPINAN PARTAI


Pasal 18

Susunan Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) adalah :

1. Ketua Umum;

2. Ketua-Ketua;

3. Sekretaris Jenderal;

4. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal;

5. Bendahara Umum;

6. Wakil-Wakil Bendahara Umum;

7. Departemen-Departemen.


Pasal 19

Susunan Dewan Pimpinan Propinsi ( DPP ) adalah :

1. Ketua.

2. Wakil-Wakil Ketua.

3. Sekretaris.

4. Wakil-Wakil Sekretaris.

5. Bendahara.

6. Wakil-Wakil Bendahara.

7. Biro-Biro.


Pasal 20

Susunan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ) adalah:

1. Ketua.

2. Wakil-Wakil Ketua.

3. Sekretaris. Wakil-Wakil Sekretaris.

4. Bendahara.

5. Wakil-Wakil Bendahara.

6. Bidang-Bidang.


Pasal 21

Susunan Dewan Pimpinan Kecamatan ( DPC ) adalah :

1. Ketua.

2. Wakil-Wakil Ketua.

3. Sekretaris.

4. Wakil-Wakil Sekretaris.

5. Bendahara.

6. Wakil-Wakil Bendahara.

7. Seksi-Seksi.


Pasal 22

Susunan Pimpinan Kelurahan/Desa ( PK/PD ) adalah :

1. Ketua.

2. Wakil-Wakil Ketua.

3. Sekretaris.

4. Wakil-Wakil Sekretaris.

5. Bendahara.

6. Wakil-Wakil Bendahara.

7. Kelompok Kerja.


Pasal 23

Susunan Pimpinan Unit Rukun Warga adalah : Ketua.

1. Sekretaris. Bendahara.

2. Unit Pokja.

Pasal 24

Susunan Pimpinan Sub Unit Rukun Tetangga adalah :

1. Ketua.

2. Sekretaris.

3. Bendahara.

Pasal 25

Dalam menjalankan kebijakan, secara operasional dilaksanakan oleh ; Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ), Dewan Pimpinan Propinsi ( DPP ), Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota ( DPK ), Dewan Pimpinan Kecamatan DPC), Pimpinan Kelurahan/Desa ( PK/PD ), Pimpinan Unit ( PU ), dan Pimpinan Sub Unit ( PSU ) akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Partai.


Pasal 26

1. Syarat-syarat menjadi pimpinan Partai adalah :

a) Setia pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kepulauan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

b) Mempunyai loyalitas, integritas, kapabilitas, daya akseptabilitas dan dedikasi terhadap

Partai;

c) Memiliki kepribadian yang baik, disiplin, berprestasi, dan tidak tercela.

2. Syarat-syarat lain diatur didalam Peraturan Partai.


Pasal 27

1. Pergantian dan atau Pengisian lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan/Pimpinan dilakukan melalui Rapat;

2. Calon-calon diajukan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan setelah berkonsul tasi dengan Dewan Penasehat pada tingkatannya;

3. Tata cara pergantian lowongan antar waktu personalia Dewan Pimpinan/ Pimpinan akan diatur -lebih lanjut dalam Peraturan Partai.


BAB V

DEWAN PENASEHAT


Pasal 28

Komposisi Personalia

Susunan Dewan Penasehat/Penasehat adalah :

1. Ketua.

2. Sekretaris.

3. Anggota.


Pasal 29

Tugas dan Fungsi

Dewan Penasehat bertugas memberikan pertimbangan, saran, nasehat, arahan dan petunjuk kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan dalam menjalankan segala kegiatan -partai diminta ataupun tidak diminta.


Pasal 30

Dewan Penasehat berfungsi :

1. Menjaga kelangsungan perjuangan dan tujuan partai;

2. Mengemban amanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 22 Ayat 4, 7, 9 dan 11 Anggaran Dasar Partai.


BAB VI

KEUANGAN


Pasal 31

1. Keuangan partai diperoleh dari :

a) Uang pangkal.

b) Iuran Anggota.

c) Sumbangan yang tidak mengikat.

2. Jumlah dan mekanisme pengumpulan uang pangkal dan iuran Anggota serta sumbangan yang tidak mengikat ditentukan dalam Peraturan Partai.

3. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggung jawabkan dalam forum yang -ditentukan dalam sebuah Peraturan Partai.

4. Khusus dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan menyangkut keuangan dipertanggungjawabkan dalam rapat intern Partai.


BAB VII

BADAN DAN LEMBAGA KHUSUS


Pasal 32

Status Badan dan Lembaga Khusus

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pimpinan/Pimpinan dapat membentuk Badan-Badan atau Lembaga-Lembaga khusus yang bertujuan untuk melaksanakan tugas yang –

lebih spesifik yang merupakan bagian dari Program Kerja partai.


Pasal 33

Tugas dan Kewajiban

1. Badan-Badan atau Lembaga-Lembaga khusus bertugas - melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban partai sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing.

2. Badan-Badan atau Lembaga-Lembaga khusus bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan/Pimpinan.


Pasal 34

Personalia Badan Khusus

1. Formasi Pengurus Badan atau Lembaga khusus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekertaris, dan Bendahara;

2. Pengurus Badan atau Lembaga khusus disahkan oleh - Dewan Pimpinan/Pimpinan.

3. Masa jabatan Badan atau Lembaga khusus sama dengan masa jabatan Dewan Pimpinan/Pimpinan.


BAB VIII

LAMBANG DAN BENDERA


Pasal 35

L a m b a n g

Lambang Partai berbentuk segi empat, warna dasar biru, dengan kombinasi merah putih melintang arah horizontal, disertai gambar pohon beringin berwarna -merah disisi kiri atas, bertuliskan PARTAI KARYA PERJUANGAN berwarna kuning dibagian bawah.


Pasal 36

Arti Lambang

Beringin Merah : Berani bersatu dalam membela rakyat Indonesia melalui karya perjuangan yang nyata -menuju kesejahteraan.

Bendera Merah Putih : Jati diri bersama, bersatu untuk Indonesia.

Dasar Biru : Luas samudera dalam kepulauan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bermakna -tenang dan bijak dalam berfikir, bertindak dengan tulus berlandaskan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tulisan Warna Kuning : Kemuliaan hati dalam Pengabdian pada rakyat, bangsa dan negara.


Pasal 37

Makna Lambang

Lambang PARTAI KARYA PERJUANGAN ( PAKAR PANGAN ) bermakna keberanian berkarya dan berjuang untuk kesejahteraan serta menjaga kesatuan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 38

Bendera dan Pataka

Ukuran :

Bendera dan atau Pataka PARTAI KARYA PERJUANGAN PAKAR PANGAN) berukuran panjang 170cm (seratus tujuhpuluh centi meter) dan lebar 100 cm (seratus centi meter) dipergunakan dalam acara resmi untuk mendampingi bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (Merah Putih).


Pasal 39

Papan Nama Papan nama sekretariat Dewan Pimpinan akan diatur --lebih lanjut pada Peraturan Partai. BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 40

1. Perubahan Anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS);

2. Penyusunan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dapat dilakukan -oleh Rapat Dewan Pimpinan Nasional bersama Dewan -Penasehat Nasional yang khusus membicarakan hal tersebut.

3. Rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan oleh Dewan Pimpinan -Propinsi dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota melalui rapat yang khusus membicarakan hal tersebut.

4. Usulan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga oleh Dewan Pimpinan Propinsi dan Dewan Pimpinan Kabupaten/ Kota selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah –Nasional (MUNAS).


Pasal 41

Peraturan Partai disusun oleh Dewan Pimpinan Nasional dengan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.


BAB XI

PENUTUP

Pasal 42 Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar -dan Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PARTAI KARYA PERJUANGAN.

0 komentar:

  © Blogger template 'Perfection' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP